95 Ribu Warga Lombok Timur Dinonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah sedang memberikan keterangan terkait penonaktifaan peserta BPJS kesehatan. (Potret Lombok)

Lombok Timur, Potretlombok.com-Sebanyak 95.225 warga Kabupaten Lombok Timur, dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat berdasarkan perubahan status ekonomi warga dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa penonaktifan terbesar terjadi pada Januari 2026, di mana sebanyak 61.871 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dicoret dari kepesertaan. Penyebab utamanya adalah perubahan status ekonomi dari Desil 5 menjadi Desil 6.

“Selain itu, pada periode Agustus hingga Desember 2025, tercatat pula sebanyak 33.354 jiwa yang sebelumnya telah dinonaktifkan,” jelas Siti Aminah saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).

Dijelaskan, perubahan status ekonomi warga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kepemilikan aset tanah, keterkaitan data perbankan, hingga penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivitas kredit atau pinjaman daring.

Data-data tersebut terekam dalam sistem DTSEN yang menjadi acuan pemerintah pusat dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.Saat ini, total warga Lombok Timur yang ditanggung melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran APBD mencapai 282.652 jiwa.

“Dengan adanya penonaktifan massal ini, kami langsung bergerak melakukan koordinasi lintas sektor untuk mereaktifasi BPJS masyarakat, ” Imbuhnya.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mereaktivasi kepesertaan masyarakat yang terdampak, yakni dengan membuat surat edaran ke Desa/Kelurahan untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data warganya yang dinonaktifkan.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk proses pemutakhiran data.

Bagi pasien dengan kondisi khusus seperti cuci darah rutin, Dinsos memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit agar pelayanan kesehatan tetap berjalan selama proses reaktivasi berlangsung.

Baca juga: 441 ASN Lombok Timur Diprediksi Pensiun di Tahun 2026, Didominasi Guru

“Proses reaktivasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu, tergantung jadwal pemutakhiran data dari masing-masing desa,” tambah Siti Aminah.

Terkait kebijakan pemerintah pusat yang menyebutkan sekitar 105 ribu peserta secara nasional tetap dibayarkan selama tiga bulan, Dinsos Lombok Timur masih menunggu kepastian jumlah warga daerah yang masuk dalam kategori tersebut.

“Kami masih melakukan pendataan dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut,” pungkas Siti Aminah.

Masyarakat yang terdampak diimbau untuk segera melapor ke pemerintah desa atau kelurahan setempat guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. (PL-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *