Dini Hari, Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Terara Lombok Timur, 4 Klip dan Uang Tunai Diamankan

Lombok Timur, potretlombok.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Terara Utara, Kecamatan Terara, Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 00.56 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama tim opsnal. Terduga pelaku berinisial SS, seorang pria berstatus wiraswasta yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah. Setelah dilakukan evaluasi, tim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku,” ujar IPDA Rizal Hidayat, Jumat (27/3/2026).
Barang Bukti Ditemukan di Dapur Rumah Pelaku
Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan. Pada pemeriksaan awal di badan pelaku tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat penggeledahan di area rumah, tepatnya di dapur, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 alat hisap (bong)
- 1 sekop plastik
- 1 korek api gas
- 1 gunting
- 2 unit ponsel Android
- Uang tunai sebesar Rp212.000
Baca juga: Geledah Rumah Kepala BPN Loteng, Kejati NTB Sita Perhiasan dan Kembangkan 3 Kasus Sekaligus
Diduga Berperan sebagai Pengedar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SS diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Desa Terara dan sekitarnya. Modus operandi yang digunakan yakni menyimpan sabu di dalam rumah untuk kemudian diedarkan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (PL-2)
