SPPG NTB, Lalai Standar IPAL dan SLHS, 302 SPPG di Seluruh NTB Diberhentikan Sementara

MATARAM, potretlombok.com – Sebanyak 302 Satuan Pendidikan (SPPG) di wilayah Nusa Tenggara Barat resmi diberhentikan sementara operasionalnya. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap standar lingkungan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Standar Lingkungan Hidup dan Sanitasi (SLHS).

Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran Surat Nomor: 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Rudi Setiawan, S.IP., M.Han., selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.


Mayoritas SPPG Tidak Penuhi Standar Lingkungan

Berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas SPPG yang masuk dalam daftar tidak memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, sejumlah lembaga juga tercatat belum memenuhi Standar Lingkungan Hidup dan Sanitasi (SLHS).

Bahkan, beberapa SPPG diketahui melanggar kedua standar sekaligus, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan lingkungan di sekitar lembaga pendidikan.


Sebaran 302 SPPG di 10 Kabupaten/Kota

Sebanyak 302 SPPG tersebut tersebar di berbagai wilayah di NTB, meliputi:

  • Kabupaten Bima
  • Kota Bima
  • Kabupaten Dompu
  • Kota Mataram
  • Kabupaten Lombok Barat
  • Kabupaten Lombok Tengah
  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kabupaten Lombok Utara
  • Kabupaten Sumbawa
  • Kabupaten Sumbawa Barat

Redaksi mencatat, jumlah total data telah sesuai (302 SPPG), meskipun penomoran dalam dokumen asli tidak berurutan.


Download Daftar Lengkap 302 SPPG

Untuk melihat daftar lengkap seluruh SPPG yang diberhentikan sementara, pembaca dapat mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut:

Download Dokumen Daftar 302 SPPG NTB (PDF)
Surat-Pemberhentian-Operasional-SPPG-Provinsi-Nusa-Tenggara-Barat-NTB.pdf


Daftar SPPG Terdampak (Sebagian Data)

Kabupaten Bima

  1. SPPG Bima Ambalawi Tolowata
  2. SPPG Bima Bolo Kananga 2
  3. SPPG Bima Bolo Tambe 2
  4. SPPG Bima Donggo Rora
  5. SPPG Bima Langgudu Laju
  6. SPPG Bima Langgudu Rupe
  7. SPPG Bima Madapangga Dena
  8. SPPG Bima Monta Tangga
  9. SPPG Bima Monta Tangga 2
  10. SPPG Bima Palibelo Belo

Kota Mataram

  1. SPPG Kota Mataram Ampenan Selatan 1
  2. SPPG Kota Mataram Ampenan Utara
  3. SPPG Kota Mataram Dayan Peken
  4. SPPG Kota Mataram Pagesangan Barat
  5. SPPG Kota Mataram Pejanggik

(Daftar lengkap tersedia pada dokumen unduhan di atas)


Pengawasan Akan Diperketat

Pemerintah menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari upaya penegakan standar lingkungan dan sanitasi di sektor pendidikan.

SPPG yang terdampak diwajibkan melakukan perbaikan fasilitas IPAL dan sanitasi sebelum dapat kembali beroperasi.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari Sepekan dan Efisiensi Perjalanan Dinas untuk Perkuat Resiliensi Nasional

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap standar lingkungan merupakan hal krusial dalam operasional lembaga pendidikan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan belajar yang lebih sehat dan aman di NTB. (PL-2)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *