Warga Paokmotong Tolak Penambahan Mesin PLTD 15 MW, Soroti Kebisingan hingga Limbah B3

Lombok Timur, potretlombok.com – Warga Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, menolak keras rencana penambahan mesin baru berkapasitas 15 megawatt di Unit Layanan Pusat Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Paokmotong. Penambahan mesin tersebut dinilai akan memperparah kebisingan, polusi udara, hingga persoalan limbah berbahaya di lingkungan sekitar.
Warga Keluhkan Kebisingan yang Sudah Bertahun-tahun Terjadi
Perwakilan warga, Hasnayadi Sukran, menyampaikan bahwa masyarakat sudah lama hidup berdampingan dengan kebisingan mesin PLTD yang dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, keberadaan mesin yang ada saat ini saja sudah menimbulkan dampak signifikan, apalagi jika ditambah dengan mesin baru berkapasitas besar.
“Dengan masuknya mesin baru ini, tentu akan semakin menambah kebisingan,” tegas Hasnayadi di hadapan manajemen PLN.
Minta Uji Kebisingan Sebelum Mesin Dioperasikan
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pemerintah secara keseluruhan. Namun, mereka meminta agar pihak PLN terlebih dahulu melakukan uji ambang batas kebisingan sebelum mesin baru dioperasikan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tingkat kebisingan tidak melampaui batas yang dapat ditoleransi, terutama bagi warga yang tinggal sangat dekat dengan lokasi PLTD.
Khawatir Polusi Udara Semakin Parah
Selain kebisingan, warga juga menyoroti potensi peningkatan pencemaran udara akibat penambahan mesin baru.
Hasnayadi mengungkapkan bahwa masyarakat sudah belasan tahun terdampak polusi dari aktivitas PLTD dan tidak ingin kondisi tersebut semakin memburuk.
“Kami menikmati polusi ini sudah belasan tahun, sekarang ditambah lagi. Kami berharap manajemen PLN melakukan uji dulu dan sosialisasi dampak-dampak dari mesin ini sebelum dipasang,” ujarnya.
Soroti Minimnya Sosialisasi Limbah B3
Warga juga menilai PLN kurang transparan dalam pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait pengolahan limbah dari aktivitas pembangkit listrik tersebut.
“Kami sebagai warga sampai hari ini belum merasakan bentuk kewajiban dari PLN, terutama melakukan sosialisasi kepada kami terkait aktivitas mereka. Kami jangan hanya menerima dampak negatif saja,” keluh Hasnayadi.
Tuntut Perlindungan dan Keadilan
Warga mengajukan tiga tuntutan utama kepada PLN, yakni pengendalian kebisingan, pengurangan pencemaran udara, serta transparansi dalam pengelolaan limbah.
Meski memahami bahwa penambahan kapasitas listrik merupakan program nasional untuk mendukung sektor pariwisata di Lombok, warga menolak jika harus terus menjadi pihak yang dirugikan.
“Walaupun ini program nasional, tidak bisa selama warga selalu dirugikan. Negara wajib melindungi kami, membuat rasa nyaman, aman, dan melindungi kami,” tandasnya.
PLN: Penambahan Mesin untuk Kebutuhan Listrik Lombok
Menanggapi protes warga, General Manager PLN ULP PLTD Paokmotong, Gatra Rahendra, menjelaskan bahwa penambahan mesin 15 megawatt merupakan bagian dari program nasional untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Lombok yang terus meningkat.
Ia menyebut, peningkatan kebutuhan listrik dipicu oleh perkembangan sektor pariwisata serta adanya berbagai event internasional di Lombok.
Gatra juga mengungkapkan bahwa mesin baru tersebut berbentuk kontainer dan merupakan mesin sewa.
“Kami hanya pengelola saja, untuk kebijakan dan lainnya di pimpinan kami di pusat. Tapi semua keluhan masyarakat sudah kami tampung dan akan kami sampaikan,” pungkasnya. (PL-1)
