Kurir Sabu 1 Kg Lebih Dibekuk di Aikmel Lombok Timur, Polisi Amankan Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.080 gram. Seorang pria berinisial T ditangkap di wilayah Aikmel saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Penangkapan di Pinggir Jalan, Barang Bukti Ditemukan Dekat Lokasi
LOMBOK TIMUR, potretlombok.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku narkotika pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.23 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., bersama lima personel di Jalan Abdul Manan, tepatnya di pinggir jalan wilayah Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Aikmel.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti tidak jauh dari lokasi terduga, tepatnya di bawah tiang listrik sekitar 7 meter dari posisi pelaku.
Sabu Disimpan dalam Kemasan Khusus
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik berlapis, termasuk plastik hijau bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH serta satu unit ponsel Android milik terduga.
Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai berat bruto 1.080 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Penggeledahan Rumah Pelaku, Tidak Ditemukan Barang Tambahan
Setelah penangkapan, tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku di wilayah Cepak Daya, Desa Aikmel pada pukul 23.34 WITA.
Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi tidak menemukan tambahan barang bukti lainnya.
Diduga Kurir Jaringan Narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku T diduga berperan sebagai kurir narkotika. Ia disebut menerima barang dari seseorang berinisial J yang berasal dari Lombok Tengah.
Lebih lanjut, jaringan ini diduga terhubung dengan seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang.
Baca juga: Dua Pria di Lombok Timur Ditangkap Intel Kodim Saat Konsumsi Sabu, 2,16 Gram Diamankan
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (PL-2)
