87 Warga Ekas Terima Sertifikat Tanah Gratis

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memberikan sertifak tanah.(Pemkab Lotim)

Lombok Timur, Potretlombok.com- Sebanyak 87 kepala Kelurahan (KK) di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, menerima sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur. Dan diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur di Kompleks Kampung Nelayan Merah Putih (KDMP).

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa sertifikat tersebut gratis, masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun dan dengan alasan apapun. Karena program ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

“Jadi tidak ada uang materai, tidak ada uang tanda tangan, atau uang apapun. Sertifikat ini semuanya gratis,” tegas Haerul Warisin.

Ia meminta masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kebersihan di wilayah di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), yang nantinya juga akan menjadi Koperasi KNMP.

Keberadaan KNMP ini menurutnya merupakan keuntungan bagi masyarakat sekitar, karena akan tersedia pusat penelitian rumput laut internasional dan laboratorium spesialis kedokteran kepulauan.

“Untuk itu KNMP ini harus dijaga, keamanan dijaga, tidak boleh dikotori dengan alasan apapun,” tutupnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur I Komang Suarta menyampaikan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan program legalisasi aset Kementerian ATR/BPN yang menyasar masyarakat pesisir.

“Pemberian sertifikat ini melibatkan lintas sektor dengan menggandeng beberapa OPD,” ujar Kepala BPN Lotim I Komang Suarta.

Pembagian sertifikat ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk mengakses permodalan di perbankan untuk mengembangkan usaha masing-masing.

Kata dia, tahun ini BPN Lombok Timur juga menargetkan sebanyak 10 ribu lebih, bidang tanah akan disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

“Jumlah ini mirip dengan jumlah target kita di tahun 2025 kemarin,” katanya.

Baca juga: Lombok Timur Jadi Pusat Riset Rumput Laut Berkelas Dunia

Angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai desa yang telah mengajukan permohonan ke BPN. Namun, pihaknya masih melakukan kajian terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

Untuk dapat mengakses program PTSL tidak ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh Desa. Terpenting ialah ada bidang tanah yang memenuhi kriteria yang akan disertifikatkan dan pihak desa telah mengajukan permohonan untuk PTSL ke BPN/ATR Lotim.

“Kami masih mengkaji dengan tim mengenai teknisnya. Kami juga mempertimbangkan rasio petugas ukur atau panitia bidang tanah di lapangan agar alur kerjanya tetap efektif,” ujar Suarta.

Disebutkan tidak ada batas luas wilayah untuk bisa mengikuti program ini. Namun Pihaknya siap memproses selama desa tersebut memiliki potensi bidang tanah yang siap disertifikasi dan titik koordinatnya jelas. (PL-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *