Geledah Rumah Kepala BPN Loteng, Kejati NTB Sita Perhiasan dan Kembangkan 3 Kasus Sekaligus

Lombok Barat, potretlombok.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggeledah rumah Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan. Penggeledahan dilakukan di kediamannya di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al-Rasyid, mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menyeret nama Subhan.
“Jadi ini ada tiga Sprin, pertama kasus lahan Samota, kedua terkait dengan TPPU dan ketiga terkait dengan gratifikasi dalam jabatannya,” kata Harun, Kamis (12/2/2026).
Dua Sprindik baru tersebut masing-masing terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2020-2023 serta dugaan gratifikasi saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Pada periode 2020-2023, Subhan diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa. Sementara pada 2023-2025, ia menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah.
Sebelumnya, Subhan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.
Saat penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya perhiasan dan beberapa barang lainnya. Namun, Harun belum merinci lebih jauh barang bukti yang diamankan.
“Nanti saja kalau itu, sekarang yang pasti ada tiga Sprin baru,” ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Moh Zulkifli Said, menjelaskan penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Samota, Sumbawa.
“Kasus pengadaan lahan Samota Sumbawa itu hanya pintu masuk dalam pengembangan TPPU-nya,” kata Zulkifli.
Berdasarkan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana mencurigakan.
“Ada aliran uang ke sana dan ke sini,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan, Sprindik TPPU tersebut tetap mengikuti perkara pokok dugaan korupsi lahan Samota.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
“Tetap ikut Samota, karena itu pembuka tabir,” katanya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ajudan dari tersangka Subhan. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah notaris di Kabupaten Lombok Tengah.
Saat ditanya apakah pemeriksaan notaris tersebut berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Mandalika, Zulkifli enggan memberikan komentar lebih lanjut.
