Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Ketut Ayu Agung Fitria Chandra Wati, menunjukkan barang bukti narkotika saat kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejari Lombok Timur. (ist)
LOMBOK TIMUR, potretlombok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum periode September 2025 hingga Januari 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan dihadiri unsur Forkopimda serta siswa dan guru dari SMAN 1 Selong.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kepala Kejaksaan Negri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati menjelaskan bahwa dari total 75 perkara, sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, termasuk alat hisap, korek api gas, dan barang pendukung lainnya.
Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu sebelumnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan napza di BPOM Mataram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap 14 perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa pakaian dan barang lainnya, serta tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) berupa kayu, kabel, dan barang lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lombok Timur turut mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar terhadap dampak negatif narkoba.
Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara tindak pidana umum.
Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti serta mencegah risiko kehilangan maupun kerusakan barang bukti yang disimpan. (PL2)
