Kepala BPKP NTB Dikukuhkan, Gubernur NTB: Kawal Sistem, Cegah Pejabat Tersandung Kasus Hukum

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muhammad Iqbal mengukuhkan Adrian Puspawijaya sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (IST)

Matram, Potretlombok.com– Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muhammad Iqbal mengukuhkan Adrian Puspawijaya sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Prosesi pengukuhan dilakukan di Pendopo Gubernur NTB, pada Selasa (10/2).

Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal menekankan betapa krusialnya peran BPKP dalam mendampingi pemerintah. BPKP memiliki peran strategis sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

”Pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan upaya melindungi para pejabat agar tidak terjebak dalam masalah hukum akibat sistem yang lemah.” terang Miq Iqbal sapaan akrabnya dalam sambutannya.

Ia megasakan tugas Kaban adalah memberikan pemantauan, pengawasan, dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan pemprov NTB berjalan dengan benar. Gubernur juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTB berkomitmen penuh untuk memperbaiki sistem tata kelola dari tahun ke tahun. Karena itu kolaborasi dengan BPKP sangat dibutuhkan.

Baca juga: Manasik Haji Lombok Timur 2026 Dimulai, 1.401 Jamaah Siap Berangkat dalam 5 Kloter

Gubernur menyatakan preferensinya agar setiap kendala administratif atau tata kelola dapat diselesaikan melalui pendampingan BPKP sebagai bentuk pencegahan dini.

“Kami menyambut hangat kehadiran Kepala BPKP yang baru. Mohon bantuannya agar kami bisa meneruskan semangat pembenahan tata kelola ini. Kapan lagi kita perbaiki sistem kalau tidak sekarang?” tegasnya.

Adrian sebelumnya menjabat plt. Kepala BPKP. Tahun 2026 ini fokus kerjanya adalah penguatan pengawasan SDM, anggaran, serta audit BUMD (termasuk Bank NTB Syariah). BPKP bertindak sebagai mitra konsultatif dan pengawas preventif. (PL-5)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *