Pemerintah Tetapkan Jadwal Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026, Sekolah di NTB Aktif Kembali 30 Maret 2026

Jakarta, potretlombok.com — Pemerintah Republik Indonesia melalui tiga kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi hingga pasca‑Idulfitri. Dokumen resmi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Surat edaran yang menjadi acuan tersebut adalah:
- SEB Nomor 5 Tahun 2026 atas nama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
- SEB Nomor 2 Tahun 2026 atas nama Kementerian Agama,
- dan SEB Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 atas nama Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga edaran ini diterbitkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta kepala kantor wilayah Kemenag dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam penjelasannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif sekaligus memberi ruang bagi peserta didik menjalankan ibadah Ramadan tanpa beban yang berlebihan. “Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak‑anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta.
Berdasarkan SEB ini, skema pembelajaran selama Ramadan dan pasca‑Idulfitri dirinci sebagai berikut:
- 18–21 Februari 2026: pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan;
- 23 Februari–14 Maret 2026: pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah dengan anjuran kegiatan yang meningkatkan spiritualitas dan karakter peserta didik;
- Libur bersama Idulfitri: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026;
- Pembelajaran kembali normal: 30 Maret 2026.
Di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaksanaan jadwal tersebut telah diselaraskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai acuan pemerintahan provinsi berdasarkan kalender pendidikan dan arahan pusat. Dengan demikian, sekolah‑sekolah di NTB dipastikan aktif kembali pada Senin, 30 Maret 2026 setelah masa libur Ramadan dan Idulfitri.
Pemerintah daerah mengimbau para orang tua, tenaga pendidik, dan peserta didik untuk mempersiapkan diri menghadapi fase pembelajaran pasca‑libur dengan semangat baru. Kejelasan jadwal resmi ini diharapkan mengurangi kebingungan di masyarakat dan menjaga kesinambungan proses pendidikan nasional pasca‑bulan suci Ramadan.
