BPOM Mataram OTT Pedagang Mainan di Lombok Timur, Diduga Edarkan Tramadol Ilegal

Lombok Timur, potretlombok.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan peredaran obat ilegal di Lombok Timur, Selasa (21/4). Dua orang pria berinisial AS dan TX diamankan dalam operasi tersebut.
Pedagang Mainan Diduga Edarkan Obat Ilegal
Operasi berlangsung di wilayah Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 100 butir tablet tanpa merek yang diduga merupakan tramadol.
Kepala BPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram, menjelaskan bahwa AS berperan sebagai penerima paket, sementara TX diketahui sebagai pemilik barang yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan keliling.
Obat tersebut diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi dan dipesan melalui media sosial.
Tramadol Termasuk Obat Keras
Petugas menyebut, tramadol merupakan obat keras atau Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari ketergantungan, gangguan saraf, gangguan pernapasan, hingga berpotensi menyebabkan kematian.
“Kami akan menindak tegas peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” tegas Yogi.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Menurut BPOM, penyalahgunaan Obat Tertentu (OOT) saat ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Kedua pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Kurir Sabu 1 Kg Lebih Dibekuk di Aikmel Lombok Timur, Polisi Amankan Barang Bukti
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk membeli obat hanya melalui sarana resmi seperti apotek atau toko obat berizin.
Selain itu, penggunaan obat keras harus sesuai resep dokter. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.(PL-2)
