KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Suap Proyek Rp 17,9 M, Sita Alphard hingga Sepatu Hermes

Jakarta, potretlombok.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, LAZ, sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup atau Operasi Tangkap Tangkan (OTT) yang dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta pada 20 Juli 2026.

Selain LAZ, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni SUD (Direktur Utama PT AMGM) dan ALG (Direktur Utama PT MSI) sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pinjam Bendera dan Proyek ‘Dikunci’

Konstruksi perkara ini bermula dari perintah LAZ kepada Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, LRI, untuk membantu SUD mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2025-2026. SUD kemudian menggunakan perusahaan miliknya, CV DK, namun dengan modus “pinjam bendera” menggunakan nama sejumlah penyedia lain agar afiliasinya tidak diketahui publik.

“SUD mengirim list paket proyek beserta nama penyedia yang akan mengerjakan ke Kadis PUPR. Dalam prosesnya, panitia PBJ menambahkan syarat surat dukungan kepemilikan alat tertentu yang sengaja dibuat agar peserta tender lain tidak bisa memenuhi persyaratan atau istilahnya ‘dikunci’,” ujar Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Setidaknya ada empat proyek tender senilai total Rp 17,9 miliar, di antaranya rehabilitasi Taman Kota Gerung dan pembangunan kantor Pemkab Lombok Barat. Selain itu, terdapat paket penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan total miliaran rupiah yang pengerjaannya dikendalikan penuh oleh CV DK.

Aliran Dana Rp 10,8 Miliar ke Bupati

Dari berbagai proyek tersebut, SUD melalui CV DK diduga mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 10,6 miliar. Selain di Dinas PUPR, CV DK juga menggarap proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp 31,1 miliar.

“Dari total uang yang diterima hasil proyek tersebut, sejumlah Rp 10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku bupati,” ungkap pihak KPK.

Sita Alphard, Sepatu Hermes, hingga Sapi Kurban

Tak hanya uang proyek, bupati LAZ juga diduga menerima berbagai fasilitas mewah dari ALG (Dirut PT MSI) yang merupakan vendor PT AMGM. Sebagai imbalan atas proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar, ALG diduga rutin memberikan barang dan uang tunai kepada LAZ yang totalnya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Sejumlah barang bukti yang disita KPK antara lain:
  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
  • Satu unit ponsel iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 27 juta.
  • Akomodasi perjalanan rute Lombok-Jakarta PP.
  • Uang tunai sekitar Rp 380 juta.

Dalam rangkaian OTT ini, tim KPK total mengamankan barang bukti senilai Rp 9,06 miliar, yang terdiri dari uang tunai hasil pencairan, saldo rekening perusahaan, sertifikat aset tanah senilai Rp 2,75 miliar, hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,325 miliar.

Baca juga: GERAK CEPAT TIM UNIT REAKSI CEPAT RESMOB POLRES LOMBOK TIMUR TANGKAP PELAKU CURAS ALFAMART DAN INDOMART AIKMEL

Bidik Pasal Pencucian Uang

KPK juga menemukan indikasi pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. LAZ diduga memiliki sedikitnya 55 bidang tanah yang belum tercantum dalam LHKPN. Selain itu, ditemukan modus penempatan uang sebesar Rp 2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan kedok pembelian saham atau uang operasional bupati.

“Kami pastikan arah ke TPPU menjadi fokus ke depan. Saat ini tim masih memperdalam alat bukti, termasuk memeriksa pihak notaris dan penjual aset terkait 29 aset tanah yang ditemukan namun belum masuk LHKPN,” tegas KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara ALG selaku pemberi disangka melanggar Pasal 605 atau 606 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *