Diduga Gunakan Dana Masjid Rp173 Juta, Kades Kerongkong, Lombok Timur Didemo Warga dan Diminta Mundur

Lombok Timur, potretlombok.com – Puluhan warga Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa, Kamis (9/4). Aksi tersebut dipicu dugaan penggunaan dana kas masjid oleh Kepala Desa Kerongkong, Muin, yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai bentuk protes, warga bahkan menyegel kantor desa setempat.
Warga Segel Kantor Desa, Protes Dugaan Penyimpangan Dana
Aksi warga berlangsung dengan membawa tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kas masjid. Massa yang kecewa melakukan penyegelan kantor desa sebagai simbol ketidakpuasan terhadap kepemimpinan kepala desa.
Koordinator aksi, Muhammad Istur, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun, saat Muin masih menjabat sebagai pengurus masjid.
“Kami menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kemarahan warga terkait pengelolaan dana umat,” ujar Istur seusai aksi.
Dana Masjid Dipersoalkan, Warga Minta Kejelasan
Menurut Istur, dana kas masjid berasal dari sumbangan masyarakat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta per minggu atau Rp4 juta per bulan. Dalam kurun waktu sekitar lima tahun, jumlah tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, warga menilai penggunaan dana tersebut tidak terlihat signifikan untuk pembangunan masjid.
“Ketika terjadi pergantian pengurus, kami meminta pertanggungjawaban, namun hingga kini belum ada kejelasan,” katanya.
Warga menduga sebagian dana, yang disebut mencapai sekitar Rp173 juta, digunakan untuk keperluan di luar kepentingan masjid. Sebelumnya, warga juga telah melakukan pertemuan (hearing) dengan pemerintah desa, namun belum menemukan titik terang.
Desak Kepala Desa Mundur dan Tempuh Jalur Hukum
Dalam aksinya, warga juga menyampaikan tuntutan agar kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu, warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian.
“Kami meminta kepala desa mundur. Kami juga akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas,” tegas Istur.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Lombok Timur, Warga Antre Berjam-jam hingga Pingsan
Kades Akui Pernah Pinjam Dana, Klaim Sedang Dikembalikan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Kerongkong, Muin, mengakui pernah meminjam dana kas masjid saat menjabat sebagai pengurus.
Ia menyebut jumlah pinjaman tersebut mencapai Rp173 juta dan mengklaim telah mengembalikan sebagian dana tersebut.
“Saat ini sisa yang belum dikembalikan sekitar Rp102 juta. Kami juga sudah membuat surat perjanjian dengan pengurus baru untuk pengembalian,” jelasnya.
Menurut Muin, pengembalian dana tersebut memiliki tenggat waktu dari 16 Maret hingga 14 Mei 2026, dan ia menyatakan akan berupaya mempercepat pelunasan.
